logo Kompas.id
UtamaKuasa Hukum Korban Dugaan...
Iklan

Kuasa Hukum Korban Dugaan Pelecehan Seksual di UGM Tak Setuju “Damai”

Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/OYO0utvXarjjBQF6L5t8JqVkNbY=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2FDSC00614_1549457170.jpg
KOMPAS/NINO CITRA ANUGRAHANTO

Direktur Rifka Annisa Suharti (kedua dari kanan) dalam jumpa pers mengenai dugaan pelecehan seksual yang menimpa mahasiswi UGM, di Yogyakarta, Rabu (6/2/2019).

YOGYAKARTA, KOMPAS—Kuasa hukum korban dugaan pelecehan seksual di UGM tidak setuju atas penggunaan istilah “damai” dalam upaya penyelesaian perkara tersebut. Istilah itu dianggap membuat perjuangan korban meraih keadilan selama ini terkesan sia-sia.

Korban atau penyintas merupakan mahasiswi dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) UGM. Terduga pelaku adalah mahasiswa dari Fakultas Teknik UGM. Peristiwa itu diduga terjadi saat keduanya menjalani Kuliah Kerja Nyata, di Pulau Seram, Maluku, pada tahun 2017.

Editor:
Bagikan