Iklan
Kasus Limbah Sawit Kalteng, Saksi Pastikan Adanya Uang Suap
JAKARTA, KOMPAS — Windy Kurniawan, sekretaris dari salah satu pejabat Sinar Mas yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap limbah sawit ke sejumlah anggota DPRD Kalimantan Tengah, tidak mengetahui adanya penggunaan kode tertentu untuk menyamarkan uang suap sebesar Rp 240 juta. Meski demikian, dia tak membantah adanya uang suap itu.
Ini diungkapkannya saat menjadi saksi untuk tiga terdakwa kasus dugaan suap limbah sawit kepada sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/2/2019).