PT Aquafarm Lakukan Pelanggaran Lingkungan Hidup
MEDAN, KOMPAS โ Hasil investigasi Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Utara menyimpulkan PT Aquafarm Nusantara melakukan pelanggaran dalam melakukan budidaya ikan di dua tempat lokasi pembudidayaannya, yakni Danau Toba dan Serdang Bedagai. Perusahaan itu tidak mengolah limbah cairnya sebelum dibuang, memproduksi ikan melebihi izin, dan tidak menyesuaikan produksi dengan daya dukung dan daya tampung Danau Toba.
โAtas pelanggaran ini, kami memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis. Jika teguran ini tidak dipenuhi selama 180 hari, kami akan tindak lanjuti dengan sanksi administratif lainnya berupa paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, hingga pencabutan izin lingkungan,โ kata Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Sabrina di Medan, Senin (4/2/2019).