Polisi Sita 69 Meter Kubik Kayu Ilegal di Mantangai
Aparat kepolisian menyita 69 meter kubik kayu olahan di Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah pada Selasa (5/2/2019). Kayu-kayu yang diduga ilegal itu dibawa menggunakan perahu motor yang dibawa oleh AP (38). AP ditetapkan jadi tersangka.
PALANGKARAYA, KOMPAS β Aparat kepolisian menyita 69 meter kubik kayu olahan di Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Selasa (5/2/2019). Kayu-kayu yang diduga ilegal itu dibawa menggunakan perahu motor oleh AP (38). AP kini ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas Kepala Sub-Direktorat Tindak Pidana Tertentu Polda Kalteng Ajun Komisaris Besar Devy Firmansyah mengungkapkan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas pembalakan kayu. Dalam perjalanan menuju Mantangai di Kabupaten Kapuas melalui Sungai Mantangai, polisi bertemu tersangka yang membawa muatan kayu olahan.