logo Kompas.id
UtamaHati-hati Pinjam Uang di...
Iklan

Hati-hati Pinjam Uang di ”Fintech”, 3.000 Peminjam Dirugikan

Oleh
A Ponco Anggoro
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/tgpj-ULX7cY5KWFDf1IspVXqI1c=/1024x582/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F20190104-h20-NSW-keuangan-tekfin-mumed_1546622005.png

JAKARTA, KOMPAS — Jumlah peminjam yang dirugikan oleh perusahaan-perusahaan teknologi finansial (tekfin) atau lebih populer dengan sebutan fintech semakin meningkat. Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, misalnya, telah menerima permintaan bantuan hukum dari 3.000 peminjam yang merasa dirugikan oleh perusahaan-perusahaan tersebut.

Pengacara Publik LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora, dalam diskusi bertajuk ”Peran Negara dalam Melindungi Pengguna Aplikasi Pinjaman Online” di kantor LBH Jakarta, Senin (4/2/2019) sore, mengatakan, jenis pelanggaran yang diadukan ke LBH Jakarta antara lain bunga pinjaman yang terlampau tinggi dan cara penagihan utang dengan menghubungi orang-orang dalam daftar kontak di gawai peminjam, bahkan menyebarkan foto peminjam di media sosial.

Editor:
Bagikan