Hati-hati Pinjam Uang di ”Fintech”, 3.000 Peminjam Dirugikan
JAKARTA, KOMPAS — Jumlah peminjam yang dirugikan oleh perusahaan-perusahaan teknologi finansial (tekfin) atau lebih populer dengan sebutan fintech semakin meningkat. Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, misalnya, telah menerima permintaan bantuan hukum dari 3.000 peminjam yang merasa dirugikan oleh perusahaan-perusahaan tersebut.
Pengacara Publik LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora, dalam diskusi bertajuk ”Peran Negara dalam Melindungi Pengguna Aplikasi Pinjaman Online” di kantor LBH Jakarta, Senin (4/2/2019) sore, mengatakan, jenis pelanggaran yang diadukan ke LBH Jakarta antara lain bunga pinjaman yang terlampau tinggi dan cara penagihan utang dengan menghubungi orang-orang dalam daftar kontak di gawai peminjam, bahkan menyebarkan foto peminjam di media sosial.