Iklan
Kayu Besi Maluku dan Ulin Tak Lagi Dilindungi
JAKARTA, KOMPAS β Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan peraturan yang dikhawatirkan mengancam keanekaragaman hayati dan ekologi hutan. Kali ini, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 106 tahun 2018 yang mengeluarkan jenis-jenis tanaman sasaran pemburu kayu seperti ulin dan kayu besi maluku dari daftar tanaman yang dilindungi.
Kebijakan ini dikhawatirkan mendorong laju percepatan kehilangan hutan alam terutama yang masih terlindungi di hutan konservasi maupun hutan-hutan adat. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan didesak untuk merevisi kembali peraturan yang ditandatangani pada 28 Desember 2018 ini.