Iklan
Bapak-Anak Terbukti Bekerja Sama untuk Korupsi
JAKARTA, KOMPAS - Mantan Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat (nonaktif) Amin Santono dan anaknya, Eka Kamaluddin, sama-sama divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi, di hari yang sama, Senin (4/2/2019), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Eka terbukti menjadi perantara penerimaan uang suap untuk Amin Santono.
Amin Santono divonis pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Tak hanya itu, Amin juga diperintahkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,6 miliar. Selain itu, hak untuk dipilih dalam jabatan publik, dicabut selama tiga tahun.