Iklan
Hemas Minta Saran Mahfud MD soal Sengketa Kepemimpinan DPD
SLEMAN, KOMPAS β Mahkamah Konstitusi diharapkan tidak membuang badan dalam menyelesaikan kasus sengketa kewenangan lembaga negara yang diajukan Gusti Kanjeng Ratu Hemas atas kursi kepemimpinan Dewan Perwakilan Daerah. Ada kekosongan hukum yang harus diisi karena, sebelumnya, Mahkamah Agung menyatakan tidak berwenang mengadili kasus tersebut.
Hal itu disampaikan Mahfud MD, pakar hukum tata negara dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013, seusai ditemui GKR Hemas dan kuasa hukumnya, Irmanputra Sidin, di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu (2/2/2019) malam.