logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊDirjen Pemasyarakatan Janji...
Iklan

Dirjen Pemasyarakatan Janji Kaji Remisi Kasus Prabangsa

Oleh
AYU SULISTYOWATI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/w0nzpR9uhMu7i4VRkzYvR4Pejck=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F20190202_104207_1549102676.jpg
KOMPAS/AYU SULISTYOWATI

Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh Utami menerima surat penolakan remisi kasus Prabangsa dari Solidaritas Jurnalis Bali di Aula Kantor Perwakilan Hukum dan HAM Bali di Denpasar, Sabtu (2/2/2018).

DENPASAR, KOMPAS β€” Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Utami menjanjikan permintaan pencabutan remisi terhadap terpidana seumur hidup Nyoman Susrama dalam kasus pembunuhan wartawan Radar Bali, AA Narendra Prabangsa, tahun 2009 di Bali segera terealisasi. Karena itu, ia datang ke Bali sebagai bukti keseriusan pemerintah memperhatikan aspirasi jurnalis dan masyarakat menanggapi remisi itu.

Puguh datang berdialog dengan Solidaritas Jurnalis Bali dan beberapa elemen masyarakat didampingi Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Bali Sutrisno di Aula Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali di Denpasar, Sabtu (2/2/2019). Ia pun meminta surat penolakan itu secara langsung dan berjanji menyerahkan langsung kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly serta lanjut kepada Presiden Joko Widodo.

Editor:
Bagikan