Iklan
Tindak Lanjut Perjanjian Helsinki Ditunggu
JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah dinilai menunjukkan itikad baik dalam usaha menuntaskan kasus pelanggaran hak asasi manusia di Aceh. Kendati demikian, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh meminta pihak terkait mengeluarkan dasar hukum untuk melaksanakan tugasnya dengan efektif sesuai Nota Kesepahaman 2005 lalu.
Gagasan ini menjadi bahasan utama diskusi “Merumuskan Kebijakan Pemerintah Dalam Rangka Menindaklanjuti Rekomendasi KKR Aceh,” Jumat (1/2/12019) di Jakarta. Diskusi ini digelar Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, serta Federasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) yang merupakan induk dari cabang-cabang KontraS di seluruh Indonesia.