Remisi Pembunuh Prabangsa Dikaji Ulang
Desakan kuat dari masyarakat, khususnya insan pers, agar remisi I Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan wartawan Radar Bali, Anak Agung Gde Bagus Narendra Prabangsa, dibatalkan, didengar oleh pemerintah. Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sedang mengkaji ulang pemberian remisi tersebut.
JAKARTA, KOMPAS — Desakan kuat dari masyarakat, khususnya insan pers, agar remisi I Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan wartawan Radar Bali, Anak Agung Gde Bagus Narendra Prabangsa, dibatalkan didengar oleh pemerintah. Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sedang mengkaji ulang pemberian remisi tersebut.
”Ini lagi dibahas (remisi Susrama). Sekarang saya akan diskusi dengan teman-teman. Kami akan bertemu dengan para pakar,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sri Puguh Budi Utami, di Jakarta, Jumat (1/2/2019).