Iklan
Penyidikan Belum Rampung, KPK Perpanjang Penahanan Taufik Kurniawan
JAKARTA, KOMPAS - Komisi Pemberantasan Korupsi terus memperdalam bukti kasus dugaan suap pengurusan anggaran Kabupaten Kebumen 2016 yang disangkakan kepada Wakil Dewan Perwakilan Rakyat nonaktif Taufik Kurniawan. Untuk itu, masa penahanan Taufik kembali diperpanjang.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, perpanjangan penahanan kepada tersangka Taufik dilakukan selama 30 hari, mulai 2 Februari 2019 sampai 3 Maret 2019. Ini merupakan perpanjangan penahanan di tingkat pengadilan negeri (PN) yang kedua.