logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPenyidikan Belum Rampung, KPK ...
Iklan

Penyidikan Belum Rampung, KPK Perpanjang Penahanan Taufik Kurniawan

Oleh
M Fajar Marta
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/h0ba5Qc5ryZ-mh5uodtqLNB9Fuw=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F20190201_TAUFIK-KURNIAWAN_B_web_1549013780.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Mantan Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, setelah menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka penerima suap terkait pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen pada APBN Perubahan Tahun 2016, Jumat (1/2/2019).

JAKARTA, KOMPAS - Komisi Pemberantasan Korupsi terus memperdalam bukti kasus dugaan suap pengurusan anggaran Kabupaten Kebumen 2016 yang disangkakan kepada Wakil Dewan Perwakilan Rakyat nonaktif Taufik Kurniawan. Untuk itu, masa penahanan Taufik kembali diperpanjang.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, perpanjangan penahanan kepada tersangka Taufik dilakukan selama 30 hari, mulai 2 Februari 2019 sampai 3 Maret 2019. Ini merupakan perpanjangan penahanan di tingkat pengadilan negeri (PN) yang kedua.

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan