logo Kompas.id
โ€บ
Utamaโ€บPengusaha Periklanan Butuh...
Iklan

Pengusaha Periklanan Butuh Kepastian

Oleh
M Paschalia Judith J
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/BqbR2WfzkwStwsEQej7s2sa3jEI=/1024x497/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F20190131_141657_1548924070.jpg
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DHANY UNTUK KOMPAS

Papan reklame yang disegel Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Papan tersebut disegel karena melanggar aturan penggunaan tiang tumbuh dan penggunaan lampu LED. Foto papan reklame di Jalan Gatot Subroto, Kamis (31/1/2019).

JAKARTA, KOMPAS โ€” Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyegel sejumlah papan iklan atau reklame di Jakarta. Pelaku usaha menyayangkan penyegelan tersebut itu karena tata periklanan dinilai masih multitafsir. Mereka membutuhkan kejelasan aturan terkait hal ini.

โ€Akar masalah penyegelan ini menurut kami bersumber dari aturan yang multitafsir,โ€ kata Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Media Luargriya Indonesia Provinsi DKI Jakarta Nuke Mayasaphira saat ditemui di Jakarta, Kamis (31/1/2019).

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan