logo Kompas.id
UtamaPemberitaan Persidangan Tak...
Iklan

Pemberitaan Persidangan Tak Perlu Opini dari Luar

Pemberitaan persidangan cukup mengangkat fakta yang muncul di persidangan. Pemberitan tidak perlu mengambil opini dari pihak luar seperti yang kerap terjadi selama ini. Pasalnya, jika itu dilakukan, dapat menggiring opini publik. Selain itu, bisa mengganggu independensi hakim.

Oleh
A Ponco Anggoro
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/PHnQR1OkXWV5hEqkhlWQTkHYKlI=/1024x713/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2FIMG-20190201-WA0023_1549017122.jpg
MELATI UNTUK KOMPAS

Acara bertajuk "Mahkamah Agung Outlook 2019: Persepsi dan Harapan" yang digelar Mahkamah Agung, di Jakarta, Jumat (1/2/2019).

JAKARTA, KOMPAS - Pemberitaan persidangan cukup mengangkat fakta yang muncul di persidangan. Pemberitan tidak perlu mengambil opini dari pihak luar seperti yang kerap terjadi selama ini. Pasalnya, jika itu dilakukan, dapat menggiring opini publik. Selain itu, bisa mengganggu independensi hakim.

Ini menjadi salah satu yang mengemuka saat diskusi bertajuk "Mahkamah Agung Outlook 2019: Persepsi dan Harapan", di Jakarta, Jumat (1/2/2019).

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan