Iklan
Pemberitaan Persidangan Tak Perlu Opini dari Luar
Pemberitaan persidangan cukup mengangkat fakta yang muncul di persidangan. Pemberitan tidak perlu mengambil opini dari pihak luar seperti yang kerap terjadi selama ini. Pasalnya, jika itu dilakukan, dapat menggiring opini publik. Selain itu, bisa mengganggu independensi hakim.
JAKARTA, KOMPAS - Pemberitaan persidangan cukup mengangkat fakta yang muncul di persidangan. Pemberitan tidak perlu mengambil opini dari pihak luar seperti yang kerap terjadi selama ini. Pasalnya, jika itu dilakukan, dapat menggiring opini publik. Selain itu, bisa mengganggu independensi hakim.
Ini menjadi salah satu yang mengemuka saat diskusi bertajuk "Mahkamah Agung Outlook 2019: Persepsi dan Harapan", di Jakarta, Jumat (1/2/2019).