Iklan
Ekstasi Jenis Baru Kembali Ditemukan di Indonesia
JAKARTA, KOMPAS-Meski marak ditindak, para pelaku penyelundupan dan pengedar narkoba terus berupaya mengelabui petugas menggunakan berbagi modus operandi. Modus itu dilakukan dengan memproduksi narkotika jenis baru yang belum diatur dalam sistem hukum Indonesia.
Hal ini terungkap dalam konferensi pers pengungkapan narkotika oleh Badan Narkotika Nasional dan Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jumat (1/2/2019), di Jakarta. Total keseluruhan narkotika yang digagalkan berjumlah 73, 949 kilogram sabu dan 10.300 butir pil ekstasi dan 1,4 ton ganja.