Bupati Supian Hadi Tersangka, Kerugian Negara Tembus Rp 5 Triliun
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Supian Hadi sebagai tersangka. Penetapan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemberian izin usaha pertambangan terhadap tiga perusahaan di Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2010-2012. Perkara ini diduga merugikan keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 5,8 triliun dan 711 ribu dollar Amerika Serikat.
JAKARTA, KOMPAS - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Supian Hadi sebagai tersangka. Penetapan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemberian izin usaha pertambangan terhadap tiga perusahaan di Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2010-2012. Perkara ini diduga merugikan keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 5,8 triliun dan 711 ribu dollar Amerika Serikat.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif bersama Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengumumkan hasil penyidikan kasus tersebut dalam konferensi pers di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (1/2/2019).