logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊMaret 2019, Batas Pemecatan...
Iklan

Maret 2019, Batas Pemecatan ASN Koruptor

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ARx32gE9l8uN99irh6gW56JyZ4M=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2F20181129_HUT-KORPRI_A_web_1543504372.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Aparatur sipil negara mengikuti upacara hari ulang tahun ke-47 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (29/11/2018).

JAKARTA, KOMPAS β€” Menteri, kepala lembaga, dan kepala daerah yang tidak memberhentikan aparatur sipil negara terpidana korupsi di instansi mereka, hingga akhir Maret 2019, terancam akan dijatuhi sanksi.

Sanksi kepada pejabat pembina kepegawaian di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah itu bisa berupa teguran dari Presiden Joko Widodo bagi menteri atau pemberhentian sementara bagi kepala daerah.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan