Iklan
Maret 2019, Batas Pemecatan ASN Koruptor
JAKARTA, KOMPAS β Menteri, kepala lembaga, dan kepala daerah yang tidak memberhentikan aparatur sipil negara terpidana korupsi di instansi mereka, hingga akhir Maret 2019, terancam akan dijatuhi sanksi.
Sanksi kepada pejabat pembina kepegawaian di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah itu bisa berupa teguran dari Presiden Joko Widodo bagi menteri atau pemberhentian sementara bagi kepala daerah.