Kode Etik Tangkal Propaganda dan Hoaks
Dua hari lalu, Dewan Pers memutuskan bahwa Tabloid Indonesia Barokah bukanlah produk pers karena tabloid ini tidak memenuhi syarat-syarat sebagai perusahaan pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Peraturan Dewan Pers tentang Standar Perusahaan Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Jika berpegang pada aturan dan etika yang ada, sebenarnya publik tak perlu risau menghadapi serbuan berita-berita propaganda maupun hoaks.
Di tengah kondisi politik yang mulai menghangat menjelang pemilihan presiden dan wakil presiden, Dewan Pers menerima permohonan pendapat dan laporan dari berbagai pihak terkait keberadaan Tabloid Indonesia Barokah, antara lain dari Tim Advokasi Prabowo-Sandi serta Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah pada 24 dan 25 Januari 2019. Tim Advokasi Prabowo βSandi menilai berita-berita yang dibuat tabloid yang disebar secara massif dan gratis tersebut mendiskreditkan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo-Sandiaga Uno.