Iklan
RUU Perlindungan Data Pribadi Mendesak Disahkan
JAKARTA, KOMPAS – Adanya regulasi untuk melindungi data pribadi makin mendesak. Gencarnya pemanfaatan data oleh korporasi di era digital, hingga ada sejumlah kasus penyalahgunaan data, membuat Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi perlu segera disahkan.
Hal itu mengemuka dalam diskusi “Proteksi Data Pribadi di Era Data Raksasa” di Jakarta, Rabu (30/1/2019). Dalam diskusi, hadir perwakilan dari pihak regulator, asosiasi, serta akademisi untuk membahas perihal pentingnya regulasi mengenai perlindungan data pribadi.