Iklan
Perusahaan Induk Pangan Dikaji Ulang
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian BUMN mengkaji ulang rencana pembentukan perusahaan induk BUMN di sektor Pangan. Kementerian BUMN ingin menunggu kejelasan rencana pembentukan lembaga pemerintah yang menangani bidang pangan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Hal itu disampaikan Deputi Bidang Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN Wahyu Kuncoro di Jakarta, Selasa (29/1/2019). ”Kementerian BUMN masih mengkaji ulang rencana pembentukan perusahaan induk pangan,” kata Wahyu.