Iklan
Pemerintah Siapkan Pedoman Pemecatan Aparatur
JAKARTA, KOMPAS β Pemecatan terhadap 2.357 aparatur sipil negara terpidana korupsi berjalan lambat karena keengganan pejabat pembina kepegawaian mengeluarkan surat pemberhentian. Agar tak berlarut-larut, pemerintah mengeluarkan pedoman teknis pemecatan aparatur bermasalah itu. Rumusan pedoman ini ditargetkan selesai Maret mendatang.
Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Pahala Nainggolan, di Jakarta, Rabu (30/1/2019), mengatakan, keraguan pejabat pembina kepegawaian (PPK) mengeluarkan surat pemberhentian disebabkan batas vonis aparatur sipil negara (ASN) terpidana korupsi yang ditetapkan pengadilan sudah lewat.