logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPelaporan KPU ke Polisi,...
Iklan

Pelaporan KPU ke Polisi, Bentuk Delegitimasi Penyelenggaraan Pemilu

Pelaporan komisioner-komisioner oleh Oesman Sapta Odang ke Polda Metro Jaya dinilai sebagai bentuk delegitimasi proses penyelenggaraan pemilu yang taat Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Pemilu, dan Putusan Mahkamah Konstitusi.

Oleh
PRADIPTA PANDU/NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/M4-KGPks05BGWNFZ5R55qR6SH-0=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F20190103_KPU_A_web_1546517236.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman beserta jajaran komisioner KPU mendatangi Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri, di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2019). KPU melaporkan berita bohong atau hoaks tujuh kontainer surat suara yang sudah tercoblos.

JAKARTA, KOMPAS – Seluruh anggota Komisi Pemilihan Umum dilaporkan oleh kuasa hukum Ketua Dewan Perwakilan Daerah yang juga Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan kekuasaan. Pelaporan ini dinilai sebagai bentuk delegitimasi proses penyelenggaraan pemilu yang taat Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Pemilu, dan Putusan Mahkamah Konstitusi.

Penilaian tersebut disampaikan oleh setidaknya 15 lembaga swadaya masyarakat dan akademisi saat jumpa pers, di media center Komisi Pemilihan Umum (KPU), di Jakarta, Rabu (30/1/2019).

Editor:
Pascal Bin Saju, Antonius Ponco Anggoro
Bagikan