Pelaporan KPU ke Polisi, Bentuk Delegitimasi Penyelenggaraan Pemilu
Pelaporan komisioner-komisioner oleh Oesman Sapta Odang ke Polda Metro Jaya dinilai sebagai bentuk delegitimasi proses penyelenggaraan pemilu yang taat Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Pemilu, dan Putusan Mahkamah Konstitusi.
JAKARTA, KOMPAS β Seluruh anggota Komisi Pemilihan Umum dilaporkan oleh kuasa hukum Ketua Dewan Perwakilan Daerah yang juga Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan kekuasaan. Pelaporan ini dinilai sebagai bentuk delegitimasi proses penyelenggaraan pemilu yang taat Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Pemilu, dan Putusan Mahkamah Konstitusi.
Penilaian tersebut disampaikan oleh setidaknya 15 lembaga swadaya masyarakat dan akademisi saat jumpa pers, di media center Komisi Pemilihan Umum (KPU), di Jakarta, Rabu (30/1/2019).