Iklan
Organisasi Jurnalis Luar Negeri Desak Presiden Cabut Remisi
JAKARTA, KOMPAS - Sejumlah organisasi profesi jurnalis dari berbagai negara turut mengecam keputusan Presiden Joko Widodo memberikan remisi kepada I Nyoman Susrama, dalang pembunuhan jurnalis Radar Bali, Anak Agung Gde Bagus Narendra Prabangsa. Mereka mendesak presiden mencabut keputusan tersebut karena mengancam kebebasan pers.
Selang beberapa hari setelah terbitnya Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Berupa Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Penjara Sementara kepada Susrama, asosiasi jurnalis Timor Leste Press Union (TLPU) menyampaikan keprihatinan dan kekecewaan mereka atas kebijakan Presiden Joko Widodo memberikan remisi kepada Susrama.