Iklan
Kurang Efektif, Skema Impor Sapi Bakalan Dikaji Ulang
JAKARTA, KOMPAS—Kementerian Pertanian mengkaji ulang kebijakan skema impor sapi bakalan. Selama dua tahun terakhir, kebijakan tersebut belum berjalan optimal.
Skema impor sapi bakalan diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemasukan Ternak Ruminansia Besar ke dalam Wilayah Republik Indonesia. Dalam aturan itu disebutkan, pelaku usaha penggemukan sapi (feedloter) wajib menyertakan satu sapi indukan untuk setiap lima sapi bakalan yang diimpor atau skema 5:1.