Iklan
Dewan Pers: "Indonesia Barokah" Bukan Pers
JAKARTA, KOMPAS β Dewan Pers memastikan tabloid Indonesia Barokah bukan perusahaan pers. Oleh karena itu, seluruh pihak yang merasa dirugikan atas artikel yang dimuat di dalam tabloid itu dipersilakan untuk menempuh jalur hukum di luar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai langkah pengecekan terhadap Indonesia Barokah, seperti penelusuran alamat redaksi, penelitian aspek administrasi, analisis berita, penjelasan dari tim advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, serta informasi dari pihak yang melaporkan atau meminta pendapat terkait keberadaan tabloid itu.