logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊLangkah DKI Kelola Air Minum...
Iklan

Langkah DKI Kelola Air Minum Terganjal Putusan MA

Oleh
Irene sarwindaningrum/M PASCHALIA JUDITH J/Helena Nababan
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/rfdiK5StqyzPsQ-Ol27-czzRIAg=/1024x497/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F20190108_114242_1546941836-1.jpg
FRANSISKUS WISNU W DANY UNTUK KOMPAS

Pekerja memperbaiki pipa air bersih milik Perusahaan Umum Tirta Jaya II yang bocor di Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (8/1/2019).

JAKARTA, KOMPAS β€” Langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengambil alih pengelolaan air dari swasta terganjal putusan Mahkamah Agung dalam peninjauan kembali yang diajukan Kementerian Keuangan. Putusan ini membatalkan putusan kasasi yang mengharuskan penghentian swastanisasi air dan mengembalikan pengelolaan air minum ke Provinsi DKI Jakarta.

Akibat keputusan dalam peninjauan kembali (PK) tersebut, terjadi ketidakpastian hukum atas pengelolaan air DKI Jakarta pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Padahal, sejak terbitnya keputusan kasasi sebelumnya, DKI Jakarta sudah membentuk tim dan tengah menyusun langkah-langkah untuk mengambil alih pengelolaan air pada pada pemerintah daerah.

Editor:
agnesrita
Bagikan