Iklan
Langkah DKI Kelola Air Minum Terganjal Putusan MA
JAKARTA, KOMPAS β Langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengambil alih pengelolaan air dari swasta terganjal putusan Mahkamah Agung dalam peninjauan kembali yang diajukan Kementerian Keuangan. Putusan ini membatalkan putusan kasasi yang mengharuskan penghentian swastanisasi air dan mengembalikan pengelolaan air minum ke Provinsi DKI Jakarta.
Akibat keputusan dalam peninjauan kembali (PK) tersebut, terjadi ketidakpastian hukum atas pengelolaan air DKI Jakarta pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Padahal, sejak terbitnya keputusan kasasi sebelumnya, DKI Jakarta sudah membentuk tim dan tengah menyusun langkah-langkah untuk mengambil alih pengelolaan air pada pada pemerintah daerah.