logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊLambat, Proses Pemecatan...
Iklan

Lambat, Proses Pemecatan Aparatur Sipil Negara Tersangkut Korupsi

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO / ERIKA KURNIA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ryK-fdiJEa3qnYu4Tjv_H8mPN-s=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2F20181129_ENGLISH-OTT-KORUPSI_A_web_1543502191.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Presiden Joko Widodo mengajak pegawai negeri sipil untuk berfoto saat peringatan ulang tahun ke-47 Korps Pegawai Negeri Sipil Indonesia (Korpri) di Istora Senayan di Jakarta, Kamis (29/11/2018). Pada kesempatan itu, Presiden meminta para pegawai negeri untuk beradaptasi dengan kemajuan teknologi dan terus meningkatkan layanan bagi masyarakat.

JAKARTA, KOMPAS – Pemberhentian terhadap 2.357 aparatur sipil negara terpidana kasus korupsi berjalan lambat. Pasalnya, dari jumlah itu, hanya 393 yang telah diberhentikan dengan tidak hormat oleh pejabat pembina kepegawaian atau PPK. Rendahnya komitmen PPK dinilai sebagai penghambat pemberhentian itu.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, lambatnya proses pemberhentian ASN itu disebabkan mulai dari keengganan, keraguan, atau penyebab lain para PPK. Hambatan lain adalah beredarnya surat dari Lembaga Bantuan Hukum Korps Pegawai Republik Indonesia yang meminta penundaan pemberhentian para PNS tersebut.

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan