Iklan
Lambat, Proses Pemecatan Aparatur Sipil Negara Tersangkut Korupsi
JAKARTA, KOMPAS β Pemberhentian terhadap 2.357 aparatur sipil negara terpidana kasus korupsi berjalan lambat. Pasalnya, dari jumlah itu, hanya 393 yang telah diberhentikan dengan tidak hormat oleh pejabat pembina kepegawaian atau PPK. Rendahnya komitmen PPK dinilai sebagai penghambat pemberhentian itu.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, lambatnya proses pemberhentian ASN itu disebabkan mulai dari keengganan, keraguan, atau penyebab lain para PPK. Hambatan lain adalah beredarnya surat dari Lembaga Bantuan Hukum Korps Pegawai Republik Indonesia yang meminta penundaan pemberhentian para PNS tersebut.