Iklan
Istri Nurhadi Sebut Uang Sitaan KPK Bukan Hasil Suap
JAKARTA, KOMPAS - Tin Zuraida, istri mantan sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, menyangkal tuduhan jaksa terkait uang yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi itu bukanlah uang hasil suap. Uang tersebut merupakan sisa dari perjalanan dinas luar negeri dan tabungan dari hasil penjualan panenan sarang burung wallet.
Tin Zuraida menyatakan hal itu dalam sidang kasus dugaan suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pemeriksaan saksi atas terdakwa Eddy Sundoro, petinggi Lippo Group, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (28/1/2019). Dalam sidang itu, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sejumlah fakta keterlibatan Nurhadi, mantan pejabat Mahkamah Agung.