logo Kompas.id
›
Utama›Istri Nurhadi Sebut Uang...
Iklan

Istri Nurhadi Sebut Uang Sitaan KPK Bukan Hasil Suap

Oleh
hendriyo widi
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/wdKKKvErZeVH6C5l3K6FbSUbmpE=/1024x577/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F20190128rad24_1548675109-e1548675147600-4.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Tin Zuraida, istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, hadir sebagai saksi dalam persidangan lanjutan Eddy Sindoro terdakwa kasus suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (28/1/2019). Eddy Sindoro didakwa memberi suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, sebesar Rp 150 juta dan 50.000 dollar AS berkait perkara hukum yang menimpa PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) dan PT Across Asia Limited (AAL).

JAKARTA, KOMPAS - Tin Zuraida, istri mantan sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, menyangkal tuduhan jaksa terkait uang yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi itu bukanlah uang hasil suap. Uang tersebut merupakan sisa dari perjalanan dinas luar negeri dan tabungan dari hasil penjualan panenan sarang burung wallet.

Tin Zuraida menyatakan hal itu dalam sidang kasus dugaan suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pemeriksaan saksi atas terdakwa Eddy Sundoro, petinggi Lippo Group, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (28/1/2019). Dalam sidang itu, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sejumlah fakta keterlibatan Nurhadi,  mantan pejabat Mahkamah Agung.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan