Iklan
DKI Tetap Ingin Hentikan Peran Swasta
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap ingin menghentikan pengelolaan air bersih oleh pihak swasta. Sikap ini ditegaskan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menerima kabar pembatalan keputusan Mahkamah Agung. Pembatalan melalui pengabulan permohonan peninjauan kembali atau PK yang diajukan Kementerian Keuangan tidak akan menghentikan rencana Pemprov DKI.
Anies Baswedan telah mengetahui kabar pembatalan putusan MA tersebut. Adapun putusan yang dimaksud diterbitkan dengan Nomor 31 K/Pdt/2017. ”Kami belum lihat salinan (pembalatannya). Namun, semangat kami adalah tetap menjalankan proses yang ada,” ucapnya saat ditemui di Jakarta, Senin (28/1/2019).