Iklan
Oknum Kades Gunakan Dana Desa untuk Berlibur
LAHAT, KOMPAS β Seorang oknum kepala desa AJ (47) diduga melakukan korupsi dana desa untuk keperluan pribadi. Dana digunakan untuk menghidupi keponakannya dan untuk berlibur ke sejumlah daerah.
Saat ini, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lahat. Atas perbuatannya, AJ terancam hukuman 20 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 1 miliar.