logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊKeputusan Remisi Ancam...
Iklan

Keputusan Remisi Ancam Kemerdekaan Pers

Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ks_T4Pov3YjbKst87v3CaxKl_20=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2FDSC08987_1548332465-2.jpg
KOMPAS/NINO CITRA ANUGRAHANTO

Aksi unjuk rasa yang dilakukan Aliansi Jurnalis Independen Yogyakarta, Lembaga Bantuan Hukum Pers Yogyakarta, Indonesia Court Monitoring Yogyakarta, dan Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia Yogyakarta di Titik Nol Kilometer, Yogyakarta, Kamis (24/1/2019).

YOGYAKARTA, KOMPAS β€” Pemberian remisi kepada I Nyoman Susrama, tokoh yang berada di balik pembunuhan jurnalis Radar Bali, Anak Agung Gde Bagus Narendra Prabangsa, dinilai mengancam kebebasan pers di Indonesia. Komitmen pemerintah terhadap penegakan hukum dan kebebasan pers dipertanyakan mengingat banyak kasus pembunuhan jurnalis belum diungkap.

Remisi itu diberikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Berupa Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Penjara Sementara. Susrama yang semula dihukum penjara seumur hidup menjadi hanya dihukum 20 tahun penjara setelah mendapatkan remisi itu.

Editor:
Bagikan