Iklan
Keputusan Remisi Ancam Kemerdekaan Pers
YOGYAKARTA, KOMPAS β Pemberian remisi kepada I Nyoman Susrama, tokoh yang berada di balik pembunuhan jurnalis Radar Bali, Anak Agung Gde Bagus Narendra Prabangsa, dinilai mengancam kebebasan pers di Indonesia. Komitmen pemerintah terhadap penegakan hukum dan kebebasan pers dipertanyakan mengingat banyak kasus pembunuhan jurnalis belum diungkap.
Remisi itu diberikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Berupa Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Penjara Sementara. Susrama yang semula dihukum penjara seumur hidup menjadi hanya dihukum 20 tahun penjara setelah mendapatkan remisi itu.