logo Kompas.id
โ€บ
Utamaโ€บBerkas Perkara Korupsi Mantan ...
Iklan

Berkas Perkara Korupsi Mantan Bupati Katingan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Oleh
Dionisius Reynaldo Triwibowo
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/125MwW8CwHJQT34P9Hfns4zJlJU=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2FDSC09881_1548321331.jpg
KOMPAS/DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah Komisaris Besar Adex Yudiswan (kanan) memberikan keterangan media didampingi oleh Kepala Sub Direktorat III Reserse Kriminal Khusus Tindak Pidana Korupsi Ajun Komisaris Besar Devy Firmansyah di Palangkaraya, Kamis (24/1/2019). Polisi menetapkan mantan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie (rompi orange) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Rp 100 miliar.

PALANGKARAYA, KOMPAS โ€“ Tersangka Ahmad Yantenglie yang merupakan mantan Bupati Katingan, diduga menggelapkan uang kas daerah sebesar Rp 100 miliar yang dititipkan ke Bank Tabungan Negara di Pondok Pinang, Jakarta. Kasus ini melibatkan tersangka lainnya, yakni Kepala Bank Tabungan Negara (BTN) Pondok Pinang Teguh Handoko dan Tekli, staf bendahara Pemerintah Kabupaten Katingan. Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah yang menangani kasus dugaan korupsi ini, telah menyerahkan berkas perkaranya ke kejaksaan.

โ€œUang yang disalahgunakan itu berasal dari sumber anggaran APBD tahun 2014 saat tersangka masih menjadi bupati,โ€ kata  Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng Komisaris Besar Adex Yudiswan pada jumpa media di Palangkaraya, Kamis (24/1/2019).

Editor:
Bagikan