logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€Ί22 Napi Diberi Batas Waktu...
Iklan

22 Napi Diberi Batas Waktu untuk Menyerahkan Diri

Oleh
Fabio Costa
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/rmVIDuJ20c_W0ZE_4O-mnUkt-Hk=/1024x516/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2FIMG_20190123_143537_1548230489-e1548232016467.jpg
DOKUMENTASI BIDANG HUMAS POLRES JAYAWIJAYA.

Pagar kawat Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Wamena yang dijebol sejumlah tahanan untuk kabur.

JAYAPURA, KOMPAS - Upaya pengejaran 22 narapidana yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua, pada Selasa (22/1/2019) lalu belum membuahkan hasil. Polisi pun memasukkan para narapidana tersebut dalam daftar pencarian orang dan memberi waktu maksimal tujuh hari untuk mereka menyerahkan diri.

Hal ini disampaikan Kepala Kepolisian Resor Jayawijaya Ajun Komisaris Besar Tony Ananda, saat dihubungi dari Jayapura, Kamis (24/1). Tony mengatakan, foto dan nama para narapidana yang kabur akan disebar di seluruh tempat publik. Polres Jayawijaya menerjunkan sebanyak 40 personel untuk mengejar 22 narapidana tersebut ke seluruh Wamena.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan