Polda Jatim Tetapkan Enam Tersangka Longsor Jalan Raya Gubeng
SURABAYA, KOMPAS β Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus longsor Jalan Raya Gubeng, Surabaya, 18 Desember 2018. Mereka dijerat pelanggaran KUHP dan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Kepala Polda Jatim Inspektur Jenderal Luki Hermawan dalam jumpa pers, Rabu (23/1/2019) petang, mengungkapkan, tiga tersangka berasal dari PT Saputra Karya selaku pemberi kerja atau pemilik proyek dan tiga tersangka dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk selaku kontraktor pelaksana. Sejumlah tersangka dari PT Saputra adalah RH (project manager), A (site manager), dan LAH (engineering supervisor). Sementara tersangka berinisial DS (direktur utama) serta A dan RW (site manager) berasal dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk.