Jual Kulit Ular Indonesia, Selebritas Media Sosial Inggris Dikenai Sanksi
JAKARTA, KOMPAS — Pengadilan Southwark Crown di Inggris menjatuhkan vonis kepada Stephanie Scolaro berupa 160 jam kerja sosial dalam dua tahun serta denda 20.000 poundsterling karena terlibat dalam penyelundupan dan penjualan kulit ular piton dan olahannya asal Indonesia. Kasus ini terungkap setelah Kepolisian Metro London bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Menurut situs berita the Independent serta sejumlah media di Inggris, vonis tersebut dijatuhkan pada 21 Januari 2019. Stephanie divonis terlibat penyelundupan 24 lembar kulit ular Python reticulatus dari Jakarta ke London serta aksesori olahannya berupa 100 topi, 10 tas travel, dan 50 tempat ponsel senilai 17.000 poundsterling.