Iklan
Kuasa Hukum Meminta Ba’asyir Tetap Dibebaskan Tanpa Syarat
JAKARTA, KOMPAS – Tim kuasa hukum Abu Bakar Ba’asyir menghormati putusan Presiden Joko Widodo yang akan mengkaji pembebasan kliennya. Namun demikian, mereka tetap meminta agar pemerintah tak menerapkan syarat apapun terhadap pembebasan Ba\'asyir, narapidana terorisme itu.
Achmad Michdan selaku anggota tim kuasa hukum Ba\'asyir pada Selasa (22/1/2019), menyatakan, pihaknya menghargai keputusan Presiden yang melakukan penelitian secara komprehensif terkait rencana pembebasan kliennya. "Itu merupakan hak Presiden guna memastikan apakah langkah yang akan diambil sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," jelasnya.