Iklan
Sertifikasi Halal Masih Menuai Pro dan Kontra
JAKARTA, KOMPAS β Kewajiban sertifikasi halal masih menimbulkan pro dan kontra di kalangan pengusaha. Kewajiban itu dinilai berpotensi meningkatkan kinerja ekspor ke negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam. Di lain sisi, sertifikasi halal dianggap akan memicu penurunan minat investasi asing dan memberatkan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Tak hanya produk yang dikonsumsi atau dikenakan, produk berupa jasa juga harus disertifikasi.