logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊSertifikasi Halal Masih Menuai...
Iklan

Sertifikasi Halal Masih Menuai Pro dan Kontra

Oleh
Hendriyo Widi
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/9fzEH18sugiM63y0yfmp9VZgRrI=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2Fkompas_tark_20834559_119_0.jpeg
KOMPAS/YUNIADHI AGUNG

Ilustrasi sertifikasi halal

JAKARTA, KOMPAS – Kewajiban sertifikasi halal masih menimbulkan pro dan kontra di kalangan pengusaha. Kewajiban itu dinilai berpotensi meningkatkan kinerja ekspor ke negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam. Di lain sisi, sertifikasi halal dianggap akan memicu penurunan minat investasi asing dan memberatkan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Tak hanya produk yang dikonsumsi atau dikenakan, produk berupa jasa juga harus disertifikasi.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan