Pusat Siap Ambil Alih Pemecatan ASN Korupsi
JAKARTA, KOMPAS โ Pemberhentian ribuan aparatur sipil negara yang terbukti korupsi melalui putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap terkendala karena sikap pemerintah daerah tempat mereka bekerja. Padahal, keputusan bersama dua menteri dan Badan Kepegawaian Negara sebelumnya sudah menetapkan target, pemberhentian seluruh aparatur itu, tuntas di Desember 2018. Dengan kondisi tersebut, jika pemberhentian tak kunjung dilakukan, pemerintah pusat siap mengambil alih.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana saat rapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (22/1/2019), mengatakan, ada keengganan dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) di daerah dalam menandatangani surat keputusan pemberhentian para ASN pelaku korupsi. Mereka berdalih belum menerima salinan putusan pengadilan yang menyatakan ASN bersalah melakukan korupsi.