Iklan
Perampasan Aset Koruptor Dinilai Belum Maksimal
JAKARTA, KOMPAS β Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengumumkan pelelangan aset para terpidana korupsi dengan nilai yang cukup besar di awal 2019. Namun, upaya mengembalikan kerugian negara akibat praktik korupsi sebagai bentuk penegakan hukum itu dinilai belum maksimal.
Setidaknya sejumlah aset tanah dan bangunan senilai total Rp 3,9 miliar lebih yang disita dari Agus Supriadi, Bupati Garut periode 2004-2009, terpidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garut, Jawa Barat, akan segera dilelang. Aset yang akan dilelang itu meliputi tanah seluas 1.350 meter persegi beserta vila di Cireungi, Jawa Barat, dan sebidang tanah seluas 6.600 meter persegi.