logo Kompas.id
โ€บ
Utamaโ€บPemilik dan Pelaksana Proyek...
Iklan

Pemilik dan Pelaksana Proyek Bakal Jadi Tersangka

Oleh
IQBAL BASYARI
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/D_0lJgCfDx93rYjdNAjtZLuugw4=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2FWhatsApp-Image-2019-01-22-at-19.01.10_1548158633.jpeg
KOMPAS/IQBAL BASYARI

Lokasi proyek bekas galian basemen perluasan RS Siloam Surabaya yang berada di sisi Jalan Raya Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/1/2019).

SURABAYA, KOMPAS โ€“ Penyidikan atas kasus longsornya Jalan Raya Gubeng yang dilakukan tim penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur mengerucut pada tiga orang yang bakal dijadikan tersangka. Dua orang berasal dari PT Saputra Karya selaku pemilik bangunan dan satu orang dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring selaku pelaksana proyek.

โ€œTersangka dari PT Saputra Karya dua orang dan PT Nusa Konstruksi Enjiniring satu orang. Inisialnya RH, R, dan AL,โ€ kata Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Luki Hermawan saat konferensi pers di halaman Kantor Harian Kompas Biro Jawa Timur, Selasa (22/1/2019).

Editor:
agnespandia
Bagikan