Iklan
Pemilik dan Pelaksana Proyek Bakal Jadi Tersangka
SURABAYA, KOMPAS โ Penyidikan atas kasus longsornya Jalan Raya Gubeng yang dilakukan tim penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur mengerucut pada tiga orang yang bakal dijadikan tersangka. Dua orang berasal dari PT Saputra Karya selaku pemilik bangunan dan satu orang dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring selaku pelaksana proyek.
โTersangka dari PT Saputra Karya dua orang dan PT Nusa Konstruksi Enjiniring satu orang. Inisialnya RH, R, dan AL,โ kata Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Luki Hermawan saat konferensi pers di halaman Kantor Harian Kompas Biro Jawa Timur, Selasa (22/1/2019).