Iklan
Lintas Instansi Mengkaji Pembebasan Ba’asyir
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah masih butuh waktu untuk mengkaji pembebasan terpidana terorisme Abu Bakar Ba’asyir. Pasalnya, pembebasannya terbentur aturan di Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang menyebutkan, remisi dan pembebasan bersyarat terpidana terorisme harus menandatangani surat pernyataan setia kepada NKRI.
Sebelumnya, Ba’asyir disebut oleh Ketua Umum Partai Bulan Bintang sekaligus pengacara dari calon presiden-calon wakil presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, akan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, pekan ini.