logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊGaji Pegawai Pemerintah dengan...
Iklan

Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Dibebankan ke Pemda

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/fFOb90hdVruA-6g6F75QTDvuNW0=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2F20181004HRS3_1538626688.jpg
KOMPAS/HARIS FIRDAUS

Ratusan tenaga honorer Kategori 2 Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berdemonstrasi di Gedung DPRD DIY, Kota Yogyakarta, Kamis (4/10/2018). Dalam demonstrasi itu, para tenaga honorer K2 menuntut penundaan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2018.

JAKARTA, KOMPAS – Rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja harus disertai komitmen pemerintah daerah dalam pembayaran gaji. Usulan perekrutan tak akan diterima jika tak didukung kesanggupan anggaran dari pemerintah setempat.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, komitmen itu diminta kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian atau kepala daerah di Indonesia bersamaan dengan permintaan usulan tenaga honorer eks kategori satu dan kategori dua yang akan diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Editor:
khaerudin
Bagikan