logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPemerintah Diminta Batalkan...
Iklan

Pemerintah Diminta Batalkan Pelepasan Kawasan Hutan di Sulawesi Tengah

Oleh
Khaerudin
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-YaCxIFGXoRE0S3vH8aDmPd4G5I=/1024x692/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F20170301AIK1.jpg
Kompas/Ahmad Arif

Para tokoh Lembaga Adat Desa Marena, Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, melakukan patroli hutan di wilayah Taman Nasional Lore Lindu, Senin (27/2/2017). Secara swadaya mereka turut menjaga hutan dengan prinsip-prinsip kearifan lokal yang telah diwariskan turun-temurun.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah diminta membatalkan surat keputusan pelepasan kawasan hutan di Sulawesi Tengah. Sebab, surat keputusan itu bertentangan dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018.

Pada 23 November 2018, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan Surat Keputusan Nomor SK 517/MENLHK/SETJEN/PLA 2/11/2018. Surat keputusan itu berisi tentang pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan sawit dengan luasan 9.964 hektar yang diberikan kepada PT Hardaya Inti Plantations (HIP) di Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah.

Editor:
khaerudin
Bagikan