Iklan
Kerugian Bertambah jika Tunggu Kontrak Berakhir
JAKARTA, KOMPAS—Kerugian Perusahaan Daerah Air Minum DKI Jakarta atau PAM Jaya akan terus bertambah jika penghentian swastanisasi penyediaan air bersih menunggu kontrak dengan swasta berakhir pada 2023. Karena itu, Pemerintah Provinsi DKI didesak segera menghentikan swastanisasi tanpa menunggu kontrak berakhir.
Kerugian muncul akibat besarnya selisih antara tarif air yang dibebankan pada pelanggan dengan imbalan air yang wajib dibayar PAM Jaya kepada operator swasta layanan air bersih. Saat ini, PT Aetra Air Jakarta (Aetra) punya hak eksklusif mengelola distribusi air bersih di wilayah timur Jakarta, sedangkan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) di barat Jakarta. Kontrak keduanya dengan PAM Jaya berlaku 1998-2023.