logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊSopir Pikap Jadi Tersangka
Iklan

Sopir Pikap Jadi Tersangka

Oleh
ADI SUCIPTO KISSWARA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/IeB01w-tJrLCQjVY1xgyWQlkTPA=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F20190119_145528_1547905991.jpg
KOMPAS/ADI SUCIPTO K

Tim dari Satuan Lalulintas Kepolisian Resor Gresik saat persiapan kampanye keselamatan berkendara ala Avengers Sabtu (19/1/2019)

GRESIK, KOMPAS - Satuan lalu lintas Kepolisian Resor Gresik menetapkan sopir pikap Ismail (28) sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas. Ismail dan keneknya Deni (24) warga Bangkalan, Madura, menabrak M Bahrul Mustofa di Jembatan Sembayat Selasa (15/1/2019) lalu. Akibatnya Bahrul tercebur ke sungai dan hilang.

Kepala Satlantas Gresik Ajun Komisaris Wikha Ardilestanto Sabtu (19/1/2019) menuturkan pemeriksaan dipercepat. Pengemudi pikap ditetapkan tersangka. "Kami menunggu korban ditemukan dan sebelum ditemukan fokus pencarian korban dulu," kata Wikha Sabtu malam.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan