Iklan
Dewan Adat Papua Tunggu Regulasi Pengelolaan
JAYAPURA, KOMPAS — Dewan Adat Papua menuntut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera menyiapkan regulasi khusus mengenai pengelolaan hutan adat. Hal tersebut untuk menghentikan aktivitas pengiriman kayu tanpa izin dari wilayah Papua.
Wakil Ketua Dewan Adat Papua John Gobay di Jayapura, Jumat (18/1/2019), mengatakan, pihaknya menuntut agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera mengeluarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang menjadi dasar hukum pengelolaan hutan adat. Masyarakat pemilik hak ulayat tidak ingin kayu dari hutan adat yang keluar selalu dianggap ilegal.