logo Kompas.id
UtamaDewan Adat Papua Tunggu...
Iklan

Dewan Adat Papua Tunggu Regulasi  Pengelolaan

Oleh
FABIO COSTA /ICHWAN SUSANTO
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/tDoI5WgENMt4Noa0fjN30lZ9k_4=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F20180319ISW-Papua-Hutan.jpg
KOMPAS/BRIGITTA ISWORO LAKSMI

Pengurus Lembaga Pengelola Hutan Desa Manggroholo-Sira, beberapa waktu lalu, di Hutan Desa Manggroholo-Sira, Kabupaten Sorong Selatan, menunjukkan pohon merbau yang baru ditebang warga. Penebangan pohon di hutan desa dilakukan setelah ada kesepakatan bersama. Setiap pohon yang ditebang langsung dilakukan penanaman kembali. Pohon merbau di kawasan Hutan Desa Manggroholo-Sira saat ini merupakan peninggalan nenek moyang. Warga setempat belum pernah menanam merbau.

JAYAPURA, KOMPAS — Dewan Adat Papua menuntut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera menyiapkan regulasi khusus  mengenai pengelolaan hutan adat. Hal tersebut untuk menghentikan aktivitas pengiriman kayu tanpa izin dari wilayah Papua.

Wakil Ketua Dewan Adat Papua John Gobay di Jayapura, Jumat (18/1/2019), mengatakan, pihaknya menuntut agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera mengeluarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang menjadi dasar hukum pengelolaan hutan adat. Masyarakat pemilik hak ulayat tidak ingin kayu dari hutan adat yang keluar selalu dianggap ilegal.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan