logo Kompas.id
โ€บ
Utamaโ€บDokumen Palsu Diselidiki pada ...
Iklan

Dokumen Palsu Diselidiki pada Kasus Kontainer Ilegal

Oleh
FABIO LOPES / IQBAL BASYARI
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Aml4WFC8dU6P9P167QQLmFlPVKA=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F74756582_1547739280.jpg
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA

Polisi hutan berjaga di depan kontainer sitaan berisi kayu ilegal asal Papua di Terminal Teluk Lamong, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (16/1/2019). Kayu yang disita Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan itu diperkirakan sebanyak 5.812 meter kubik atau setara Rp 104 miliar.

JAYAPURA, KOMPAS - Dokumen verifikasi legalitas kayu palsu meloloskan ratusan kontainer berisi kayu merbau ilegal bernilai miliaran rupiah dari Papua dan Papau Barat. Sepuluh perusahaan diduga terlibat dan masih didalami polisi.

Kepala Bidang Perlindungan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Papua Yan Pugu ditemui di Jayapura, Kamis (17/1/2019), menuturkan, dokumen verifikasi legalitas kayu seperti Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dipalsukan  untuk menghindari pemeriksaan Dinas Kehutanan dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

Editor:
Bagikan