logo Kompas.id
โ€บ
Utamaโ€บUsut Pengguna Kayu Merbau...
Iklan

Usut Pengguna Kayu Merbau Ilegal

Oleh
IQBAL BASYARI
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/yQNqRfxOpOXTO5hnbX1mwIzhlWw=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F20190116_110629_1547636108.jpg
KOMPAS/ICHWAN SUSANTO

Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani, Rabu (16/1/2019), menunjukkan bukti kayu olahan jenis merbau di dalam kontainer di Pelabuhan Peti Kemas Teluk Lamong Surabaya, Jawa Timur. KLHK menyita 199 kontainer seperti itu di tempat ini.

SURABAYA, KOMPAS โ€” Jaringan Pemantau Independen Kehutanan meminta penyelidikan kasus pengiriman kayu merbau ilegal dari Papua dan Papua Barat menyentuh hingga ke pengguna. Pembiaran kepada perusahaan pengguna dikhawatirkan melanggengkan praktik kejahatan tersebut.

Dinamisator Nasional Jaringan Pemantau Independen Kehutanan Muhammad Ichwan, Kamis (17/1/2019), saat dihubungi dari Surabaya menilai, pemerintah masih kurang terbuka kepada publik saat mengusut kasus perdagangan kayu ilegal. Hal itu dikhawatirkan membuat perusahaan-perusahaan โ€nakalโ€ masih aman dari jerat hukum.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan