logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊBupati Tulungagung Dituntut 12...
Iklan

Bupati Tulungagung Dituntut 12 Tahun Penjara

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/pdlcvKdMNnrc_5bD74dQhvur7wY=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2Fsidang-tuntutan-syahri_1547728938.jpg
KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI

Terdakwa Syahri Mulyo (kiri), terdakwa Sutrisno (tengah), dan terdakwa Agung Prayitno saat sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (17/1/2019).

SIDOARJO, KOMPAS β€” Bupati Tulungagung periode 2013-2018, Syahri Mulyo, dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 700 juta subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa kasus suap dari perusahaan rekanan pemerintah daerah senilai Rp 122 miliar ini juga dituntut membayar uang pengganti Rp 77 miliar paling lambat sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Tuntutan disampaikan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Kamis (17/1/2019). Sidang yang berlangsung di ruang Cakra itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Agus Hamzah.

Editor:
agnespandia
Bagikan