logo Kompas.id
โ€บ
Utamaโ€บPolri Tangani 42 Kasus Pidana ...
Iklan

Polri Tangani 42 Kasus Pidana Pemilu

Oleh
MUHAMMAD IKHSAN MAHAR
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/g5-B1YKq62iqmw1PwruF_rxsys0=/1024x681/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F20181002WAK17_1538494157.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Ajakan untuk menyukseskan Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019 dengan penuh kedamaian dan tanpa berita bohong bertebaran di berbagai daerah, salah satunya di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (2/10/2018).

JAKARTA, KOMPAS - Sentra Penegakan Hukum Terpadu Kepolisian Negara RI tengah menangani 42 perkara dugaan tindak pidana pemilu pada masa kampanye Pemilu 2019. Jumlah itu berasal dari laporan masyarakat dan temuan kepolisian yang berjumlah 166 laporan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Dedi Prasetyo menuturkan, sebanyak 166 laporan itu diterima tim Sentra Gakkumdu Polri sejak September 2018 hingga awal Januari 2019. Setelah dilakukan penyelidikan, tambahnya, terdapat 42 perkara yang dapat ditingkatkan menjadi penyidikan, sedangkan 124 perkara lain tidak terpenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu.

Editor:
Bagikan